Keadilan
adalah yang dimana pada kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang yang ditempatkan sesuai tempatnya.
§ Keadilan
dalam menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
§ Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. sebuah
negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian,
pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
John
Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka
abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi,
menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup
di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan
dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang
berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan
realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadilan sosial
adalah Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti
tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas
tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan
dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil
kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah
dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah
yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal
dan karena itu tidak adil.
Dari
perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut
hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka
ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan
setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang
sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih
bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan
orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut
keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar”
tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis,
agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan
penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan
buta huruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan
bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
di
Indonesia terdapat pada sila “ keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan menulis sebagai berikut “keadilan
sosial adalah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur
“
Dalam
mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu di
pupuk yakni:
1)
Perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan
2)
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3)
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4)
Sikap suka bekerja keras
5)
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermamfaat untuk mencapai kemajuan
dan kesehjatraan bersama
Asas
yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai
langkah dan kegiatan , antara lain memalui delapan jalur pemerataan sebagai
berikut ;
1)
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khusus nya pangan , sandang
dan papan
2)
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3)
Pemerataan pembagian pendapatan
4)
Pemerataan kesempatan kerja
5)
Pemerataan kesempatan berusaha
6)
Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khusunya bagi generasi
muda dan kaum wanita
7)
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
8)
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan
Fenomena Keadilan di Indonesia
Setiap
manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari
negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi :
“keadlian bagu seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh
rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu,
entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Semua berhak mendapat
keadilan yang merata, maka dari itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi
Manusia (HAM). Hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting
untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud
dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah
melanggar hak asasi manusia dan di sinilah peran hukum sangat dibutuhkan. Hukum
adalah peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan
sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan
keadilan kepada setiap orang. Semua manusia itu memiliki martabat yang sama,
juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Namun
dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia
dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas.
Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak
semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai
kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun
aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil
langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara
yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran
dengan bebasnya.
Perkembangan
penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di
indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status social ekonomi dan kedudukan
merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di Indonesia.
Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku
bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di
Indonesia dapat dibeli dengan uang.
Bukti ketidakadilan hukum
1. seperti dalam kasus Artalyta yang menjalani
hukuman penjaranya dengan fasilitas yang
sangat mewah, padahal ia tersandung kasus penyuapan terhadap jaksa.
Bandingkan dengan kasus seorang nenek yang di penjara hanya gara-gara ia
mengambil sebuah coklat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus menjalani
hukuman 6 bulan penjara di hotel prodeonya dengan sangat tersiksa.
2. Nasib ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun
penjara Cuma gara-gara mencuri buah randu milik perusahaan. Bandingkan dengan
Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan beliau dihukum 7 tahun penjara namun masih
bisa keluar masuk penjara dengan bebas bahkan sampai berlibur ke Bali. Para
koruptor dengan bebasnya berkeliaran di Negara ini. Hukum seolah kebal terhadap
mereka yang punya uang.
Itulah
fenomena yang terjadi di bangsa ini. Dimana seseorang yang Cuma mencuri buah di
hukum seberat-beratnya, sedangkan mereka para koruptor yang mencuri uang Negara
bermilyar-milyar, dihukum seringan-ringannya. Bahkan tak jarang terjadi
dibeberapa kasus korupsi, para koruptor malah dibebaskan dengan uang jaminan
atau hanya menjadi tahanan rumah.
Perkembangan
penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di
indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Hal ini juga terjadi karena tidak
berjalannya prinsip rule of law dan tidak kemampuan Negara melindungi hak-hak
social dan politik dari pelanggaran Warga Negara maupun penguasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar