Selasa, 02 April 2019

ETIKA BISNIS #

Nama : Diajeng Anindita Prawesti
Npm : 11216958
Kelas : 3EA01

Manajemen Keuangan

Manajemen Keuangan merupakan suatu proses dalam kegiatan keuangan perusahaan yang berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan dana perusahaan serta meminimalkan biaya perusahaan dan juga upaya pengelolaan keuangan suatu badan usaha atau organisasi untuk dapat mencapai tujuan keuangan yang telah ditetapkan.

Sedangkan menurut Irham Fahmi (2013:2), mengemukakan bahwa: “Manajemen Keuangan merupakan penggabungan dari ilmu dan seni yang membahas, mengkaji dan menganalisis tentang bagaimana seorang manajer keuangan dengan mempergunakan seluruh sumberdaya perusahaan untuk mencari dana, mengelola dana dan membagi dana dengan tujuan memberikan profit atau kemakmuran bagi para pemegang saham dan suistainability (keberlanjutan) usaha bagi perusahaan.” Teori tersebut menyatakan bahwa manajemen keuangan merupakan suatu kajian dan perencanaan analisis untuk mengetahui mengenai keadaan keuangan yang terjadi pada perusahaan, baik itu mengenai keputusan inventasi, pendanaan bahkan aktiva perusahaan dengan tujuan memberikan profit bagi para pemegang saham dan suistainability (keberlanjutan) usaha bagi perusahaan.

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Agen Perjalanan First Travel
            Sekitar seratus calon jamaah umrah korban agen perjalanan First Travel hari Jumat (30/11) mengadu ke Mahkamah Agung di Jakarta. Mereka menuntut aset-aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel tidak disita menjadi milik negara agar dapat digunakan untuk mengganti kerugian mereka.
            JAKARTA (VOA) — Korban agen perjalanan First Travel, yang sebagian besar perempuan dan berpakaian serba putih itu, mendatangi gedung Mahkamah Agung dengan berjalan kaki dari Masjid Istiqlal. Mereka membawa sejumlah spanduk, antara lain bertulisan: "Kembalikan aset First Travel kepada kami karena itu adalah hak kami atau berangkatkan kami umrah”.
Sebagian korban menyampaikan uneg-uneg mereka dalam unjuk rasa yang berlangsung di luar gedung Mahkamah Agung. Dalam orasinya, salah seorang korban menyatakan kekecewaannya karena ada sekitar 60 ribu calon jamaah umrah belum diberangkatkan atau uang mereka belum dikembalikan oleh First Travel. Saat berorasi, Ibu Firdaus menyatakan kedatangan mereka ke Mahkamah Agung sebagai bentuk perjuangan karena kebanyakan calon jamaah First Travel dari kalangan kurang mampu.
"Korban-korban First Travel orang susah, orang yang nggak mampu. Banyak juga orang yang mampu, tapi lebih banyak (lagi) orang yang tidak mampu, kuli-kuli cuci, mereka menabung, orang yang sangat kepengen memandang Ka'bah tetapi terjadi hal semacam ini," keluh Ibu Firdaus​.

Korban First Travel Minta Aset yang Disita Negara Dikembalikan ke Jamaah
            Kepada wartawan, korban First Travel bernama Sucipto dari Magelang, Jawa Tengah, meminta agar aset First Travel yang disita untuk negara dikembalikan kepada jamaah. Sucipto mengatakan ada 36 orang yang berencana berangkat bersama dirinya, namun hingga kini belum diberangkatkan umrah oleh First Travel. Setiap orang rata-rata membayar sekitar Rp 17 juta. Dia menambahkan 36 orang mendaftar pada 2016 dengan janji diberangkatkan tahun lalu namun sampai sekarang tidak diberangkatkan.
"Sisanya asetnya dia kurang lebih masih Rp 600 miliar. Aset itu disita oleh negara. Maksudnya itu mbok jangan gitu, dikembalikan ajalah ke jamaah berapapun nilainya," harap Sucipto.
Seorang ibu lainnya yang bernama Faizah mengaku ada 150 calon jamaah dalam rombongannya yang menjadi korban First Travel dengan total kerugian sekitar Rp 3 miliar. Dia menambahkan rombongannya dijanjikan oleh First Travel berangkat untuk beribadah umrah tahun lalu.
"Tuntutan kami hanya minta kembali uang kami semuanya. Kalau tidak diberangkat uang kami kembalikan dong," tukas Faizah.

First Travel Tipu Warga yang Tergiur Umrah dengan Biaya Murah
            Penipuan oleh biro perjalanan umrah First Travel ini terungkap ketika sejumlah jamaah gagal berangkat 28 Maret 2017. Ketika itu para jamaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Akibat hal ini, Kementerian Agama melakukan klarifikasi hingga melakukan mediasi dengan jemaah. Namun, upaya klarifikasi pada 18 April tak diindahkan oleh pihak First Travel. Setelah terus berupaya melakukan mediasi, PT First Travel akhirnya dapat memenuhi permintaan mediasi tersebut. Namun, saat mediasi, tak ada solusi pasti yang diberikan. Pada 21 Juli 2017 Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan First Travel untuk menghentikan penjualan paket promo yang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menggunakan jasa mereka pergi umrah. Perintah itu diterbitkan karena kuatnya indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk First Travel pun dicabut Kementerian Agama karena terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji.
Kementerian Agama lantas memerintahkan First Travel untuk mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah tersebut kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain tanpa menambah biaya apapun.
Andika Surrahman, istriya Anniesa Hasibuan dan adiknya Kiki Hasibuan dituntut telah menipu mentah-mentah sekitar 58.682 calon jemaah umrah, periode Desember 2016 hingga Mei 2017.
Dari puluhan ribu calon jemaah yang tidak jelas keberangkatannya itu, First Travel mengantongi Rp 848.700.100.000. Menurut data kepolisian, jumlah calon jemaah dalam kurun waktu tersebut berjumlah 72.682, namun baru 14.000 orang yang diberangkatkan ke Tanah Suci.
Ketiga bos First Travel tersebut membuat promo perjalanan umrah yang terbilang cukup miring. Harga murah meriah itulah yang menarik calon jemaah untuk mengikuti promo. Semua calon jemaah pun sudah melunasi pembayaran.
Nahas, mereka tak kunjung berangkat. Malah, calon jemaah yang rata-rata berusia lanjut itu kembali dimintai sejumlah uang oleh First Travel dengan alasan jika ingin cepat mendapatkan tanggal keberangkatan. Calon jemaah kembali gigit jari setelah tak kunjung diberangkatkan setelah menyetorkan uang tambahan.
Dalam sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018, Direktur Utama First Travel Andika Surrachman dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, Siti Nuraida atau dikenal sebagai Kiki Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kiki merupakan adik kandung Anniesa.
Ketiganya didakwa atas tindak pidana pencucian uang. Karena perbuatan mereka, sebanyak lebih dari 60.000 orang calon jemaah tidak diberangkatkan umrah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 905,33 miliar.
Para calon jemaah tersebut telah membayar lunas biaya perjalanan umrah promo yang dibanderol dengan harga Rp 14,3 juta. Besaran tersebut jauh di bawah harga umrah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, yakni sekitar Rp 21 juta.
First Travel menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Akan tetapi, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Anggota tim kuasa hukum korban First Travel, Rizki Ramadiansyah, mengatakan kalau Mahkamah Agung tidak bisa membatalkan putusan untuk menyita aset-aset First Travel bagi negara, dirinya akan memaksa Andika mengajukan Peninjauan Kembali. [fw/em]

Analisis SWOT Pada Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Agen Perjalanan First Travel
No.
Jenis
Analisis
1.
Strengths
(Kekuatan)
First Travel dikenal sebagai penyelenggara umrah yang sedang naik daun. Ribuan orang setiap tahunnya berangkat menggunakan jasa First Travel. Harga murah jadi penarik perhatian, First Travel sendiri mengantongi izin Umrah nomor D/723 tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Indonesia. Ditandai dengan beberapa   penghargaan yang mereka terima, salah satunya penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas diselenggarakannya Manasik Umrah Akbar yang diikuti oleh 35 ribu jemaah pada 1 November 2014. First Travel dikenal dengan pemberangkatan jumlah jemaah yang cukup banyak tiap tahunnya. Hal ini senada dengan ucapan Direktur First Travel Andika Surachman di sebuah jumpa pers di Masjid Istiqlal pada November 2016, bahwa travel yang dipimpinnya tersebut akan memberangkatkan 50 ribu jemaah di tahun 2017
2.
Weaknesses
(Kelemahan)
Namun baru beberapa bulan berjalan di tahun 2017, First Travel dikabarkan mengalami masalah di bulan Maret ini. Para jemaah yang harusnya berangkat pada bulan Mei ini mengalami penundaan dan belum mendapatkan kepastian. Beberapa jemaah sudah melunasi pembayaran dari dua tahun sebelumnya
3.
Opportunities
(Kesempatan)
1.   Pada 21 Juli 2017 Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan First Travel untuk menghentikan penjualan paket promo yang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menggunakan jasa mereka pergi umrah. Perintah itu diterbitkan karena kuatnya indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
2.   Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk First Travel pun dicabut Kementerian Agama karena terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan   Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji.
3.      Kementerian Agama lantas memerintahkan First Travel untuk mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah tersebut kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain tanpa menambah biaya apapun.

4.
Threats
(ancaman)
Sekitar seratus calon jamaah umrah korban agen perjalanan First Travel hari Jumat (30/11) mengadu ke Mahkamah Agung di Jakarta. Mereka menuntut aset-aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel tidak disita menjadi milik negara agar dapat digunakan untuk mengganti kerugian mereka. Andika Surrahman, istriya Anniesa Hasibuan dan adiknya Kiki Hasibuan dituntut telah menipu mentah-mentah sekitar 58.682 calon jemaah umrah, periode Desember 2016 hingga Mei 2017.

            Pada kasus diatas menunjukan bahwa terjadi pelanggaran kode etik dalam berbisnis ,karena pada dasarnya etika dalam berbisnis yaitu harus jujur, dan harus bertanggung jawab bila terjadi suatu kendala dalam keberangkatan jemaah, dan pihak manajemen juga harusnya memberikan kepastian kepada calon jemaah agar tidak menimbulkan pandangan yang buruk bagi perusahaan. Seharusnya jika bisnis travel ini sudah sukses dikenal baik dan dipercaya oleh banyak masyarakat, maka ketiga bos travel tersebut seharusnya jujur dalam menjalankan bisnis, tidak membohongi calon jemaah yang rata-rata berusia lanjut itu dengan dimintai sejumlah uang oleh pihak manajemen First Travel dengan alasan “jika ingin cepat mendapatkan tanggal keberangkatan”. Kemudian tidak menyalahgunakan dana jemaah dan tindak pidana pencucian uang, Karena perbuatan mereka, sebanyak lebih dari 60.000 orang calon jemaah tidak diberangkatkan umrah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 905,33 miliar. Terakhir, masyarakat hendaknya berhati-hati dalam memilih penyedia layanan haji dan umrah. Kompetensi dan profesionalitas manajemen travel haji dan umrah sebaiknya menjadi bahan pertimbangan dan jangan cepat tergiur oleh iming-iming ibadah dengan harga murah.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar