Nama : Diajeng Anindita Prawesti
Npm : 11216958
Kelas : 3EA01
Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan merupakan suatu proses dalam kegiatan keuangan
perusahaan yang berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan dana perusahaan
serta meminimalkan biaya perusahaan dan juga upaya pengelolaan keuangan suatu
badan usaha atau organisasi untuk dapat mencapai tujuan keuangan yang telah
ditetapkan.
Sedangkan menurut Irham Fahmi (2013:2), mengemukakan bahwa: “Manajemen
Keuangan merupakan penggabungan dari ilmu dan seni yang membahas, mengkaji dan
menganalisis tentang bagaimana seorang manajer keuangan dengan mempergunakan
seluruh sumberdaya perusahaan untuk mencari dana, mengelola dana dan membagi
dana dengan tujuan memberikan profit atau kemakmuran bagi para pemegang saham
dan suistainability (keberlanjutan) usaha bagi perusahaan.” Teori tersebut
menyatakan bahwa manajemen keuangan merupakan suatu kajian dan perencanaan
analisis untuk mengetahui mengenai keadaan keuangan yang terjadi pada
perusahaan, baik itu mengenai keputusan inventasi, pendanaan bahkan aktiva
perusahaan dengan tujuan memberikan profit bagi para pemegang saham dan
suistainability (keberlanjutan) usaha bagi perusahaan.
Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Agen Perjalanan
First Travel
Sekitar seratus calon
jamaah umrah korban agen perjalanan First Travel hari Jumat (30/11) mengadu ke
Mahkamah Agung di Jakarta. Mereka menuntut aset-aset milik PT First Anugerah
Karya Wisata atau First Travel tidak disita menjadi milik negara agar dapat
digunakan untuk mengganti kerugian mereka.
JAKARTA (VOA)
— Korban agen perjalanan First Travel, yang sebagian besar perempuan dan
berpakaian serba putih itu, mendatangi gedung Mahkamah Agung dengan berjalan
kaki dari Masjid Istiqlal. Mereka membawa sejumlah spanduk, antara lain
bertulisan: "Kembalikan aset First Travel kepada kami karena itu adalah
hak kami atau berangkatkan kami umrah”.
Sebagian korban menyampaikan uneg-uneg mereka dalam unjuk rasa yang
berlangsung di luar gedung Mahkamah Agung. Dalam orasinya, salah seorang korban
menyatakan kekecewaannya karena ada sekitar 60 ribu calon jamaah umrah belum
diberangkatkan atau uang mereka belum dikembalikan oleh First Travel. Saat
berorasi, Ibu Firdaus menyatakan kedatangan mereka ke Mahkamah Agung sebagai
bentuk perjuangan karena kebanyakan calon jamaah First Travel dari kalangan
kurang mampu.
"Korban-korban First Travel orang susah, orang yang nggak mampu.
Banyak juga orang yang mampu, tapi lebih banyak (lagi) orang yang tidak mampu,
kuli-kuli cuci, mereka menabung, orang yang sangat kepengen memandang Ka'bah
tetapi terjadi hal semacam ini," keluh Ibu Firdaus.
Korban First Travel Minta Aset yang Disita Negara
Dikembalikan ke Jamaah
Kepada wartawan, korban
First Travel bernama Sucipto dari Magelang, Jawa Tengah, meminta agar aset
First Travel yang disita untuk negara dikembalikan kepada jamaah. Sucipto
mengatakan ada 36 orang yang berencana berangkat bersama dirinya, namun hingga
kini belum diberangkatkan umrah oleh First Travel. Setiap orang rata-rata
membayar sekitar Rp 17 juta. Dia menambahkan 36 orang mendaftar pada 2016
dengan janji diberangkatkan tahun lalu namun sampai sekarang tidak
diberangkatkan.
"Sisanya asetnya dia kurang lebih masih Rp 600 miliar. Aset itu disita
oleh negara. Maksudnya itu mbok jangan gitu, dikembalikan ajalah ke jamaah
berapapun nilainya," harap Sucipto.
Seorang ibu lainnya yang bernama Faizah mengaku ada 150 calon jamaah dalam
rombongannya yang menjadi korban First Travel dengan total kerugian sekitar Rp
3 miliar. Dia menambahkan rombongannya dijanjikan oleh First Travel berangkat
untuk beribadah umrah tahun lalu.
"Tuntutan kami hanya minta kembali uang kami semuanya. Kalau tidak
diberangkat uang kami kembalikan dong," tukas Faizah.
First Travel Tipu Warga yang Tergiur Umrah dengan
Biaya Murah
Penipuan oleh biro perjalanan
umrah First Travel ini terungkap ketika sejumlah jamaah gagal berangkat 28
Maret 2017. Ketika itu para jamaah diinapkan di hotel sekitar Bandara
Soekarno-Hatta, Tangerang. Akibat hal ini, Kementerian Agama melakukan
klarifikasi hingga melakukan mediasi dengan jemaah. Namun, upaya
klarifikasi pada 18 April tak diindahkan oleh pihak First Travel. Setelah terus
berupaya melakukan mediasi, PT First Travel akhirnya dapat memenuhi permintaan
mediasi tersebut. Namun, saat mediasi, tak ada solusi pasti yang diberikan. Pada
21 Juli 2017 Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
memerintahkan First Travel untuk menghentikan penjualan paket promo yang
menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menggunakan jasa mereka pergi umrah.
Perintah itu diterbitkan karena kuatnya indikasi investasi ilegal dan
penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk First Travel pun
dicabut Kementerian Agama karena terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang
Penyelenggaraan Ibadah haji.
Kementerian Agama lantas memerintahkan First Travel untuk mengembalikan
seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah
tersebut kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain tanpa
menambah biaya apapun.
Andika Surrahman, istriya Anniesa Hasibuan dan adiknya Kiki Hasibuan
dituntut telah menipu mentah-mentah sekitar 58.682 calon jemaah umrah, periode
Desember 2016 hingga Mei 2017.
Dari puluhan ribu calon jemaah yang tidak jelas keberangkatannya itu, First
Travel mengantongi Rp 848.700.100.000. Menurut data kepolisian, jumlah calon
jemaah dalam kurun waktu tersebut berjumlah 72.682, namun baru 14.000 orang
yang diberangkatkan ke Tanah Suci.
Ketiga bos First Travel tersebut membuat promo perjalanan umrah yang
terbilang cukup miring. Harga murah meriah itulah yang menarik calon jemaah
untuk mengikuti promo. Semua calon jemaah pun sudah melunasi pembayaran.
Nahas, mereka tak kunjung berangkat. Malah, calon jemaah yang rata-rata
berusia lanjut itu kembali dimintai sejumlah uang oleh First Travel dengan
alasan jika ingin cepat mendapatkan tanggal keberangkatan. Calon jemaah kembali
gigit jari setelah tak kunjung diberangkatkan setelah menyetorkan uang
tambahan.
Dalam sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, 30 Mei
2018, Direktur Utama First Travel Andika Surrachman dijatuhi hukuman penjara 20
tahun dan istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.
Keduanya pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
Selain itu, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, Siti
Nuraida atau dikenal sebagai Kiki Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 15 tahun
dan denda Rp 5 miliar. Kiki merupakan adik kandung Anniesa.
Ketiganya didakwa atas tindak pidana pencucian uang. Karena perbuatan
mereka, sebanyak lebih dari 60.000 orang calon jemaah tidak diberangkatkan
umrah dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 905,33 miliar.
Para calon jemaah tersebut telah membayar lunas biaya perjalanan umrah
promo yang dibanderol dengan harga Rp 14,3 juta. Besaran tersebut jauh di bawah
harga umrah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, yakni sekitar Rp 21
juta.
First Travel menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah
pembayaran dilunasi. Akan tetapi, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu,
para korban tak kunjung diberangkatkan.
Anggota tim kuasa hukum korban First Travel, Rizki Ramadiansyah, mengatakan
kalau Mahkamah Agung tidak bisa membatalkan putusan untuk menyita aset-aset
First Travel bagi negara, dirinya akan memaksa Andika mengajukan Peninjauan
Kembali. [fw/em]
Analisis SWOT Pada Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Agen Perjalanan
First Travel
No.
|
Jenis
|
Analisis
|
1.
|
Strengths
(Kekuatan)
|
First
Travel dikenal sebagai penyelenggara umrah yang sedang naik daun. Ribuan
orang setiap tahunnya berangkat menggunakan jasa First Travel. Harga murah
jadi penarik perhatian, First Travel sendiri mengantongi izin Umrah nomor
D/723 tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Indonesia. Ditandai
dengan beberapa penghargaan yang mereka terima, salah satunya
penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas diselenggarakannya
Manasik Umrah Akbar yang diikuti oleh 35 ribu jemaah pada 1 November 2014.
First Travel dikenal dengan pemberangkatan jumlah jemaah yang cukup banyak
tiap tahunnya. Hal ini senada dengan ucapan Direktur First Travel Andika
Surachman di sebuah jumpa pers di Masjid Istiqlal pada November 2016, bahwa
travel yang dipimpinnya tersebut akan memberangkatkan 50 ribu jemaah di tahun
2017
|
2.
|
Weaknesses
(Kelemahan)
|
Namun baru
beberapa bulan berjalan di tahun 2017, First Travel dikabarkan mengalami
masalah di bulan Maret ini. Para jemaah yang harusnya berangkat pada bulan
Mei ini mengalami penundaan dan belum mendapatkan kepastian. Beberapa jemaah
sudah melunasi pembayaran dari dua tahun sebelumnya
|
3.
|
Opportunities
(Kesempatan)
|
1. Pada 21 Juli 2017 Satuan Tugas
Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan First Travel
untuk menghentikan penjualan paket promo yang menjadi daya tarik bagi
masyarakat untuk menggunakan jasa mereka pergi umrah. Perintah itu
diterbitkan karena kuatnya indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana
masyarakat tanpa izin.
2. Izin Penyelenggara Perjalanan
Ibadah Umrah (PPIU) untuk First Travel pun dicabut Kementerian Agama karena
terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah
haji.
3. Kementerian Agama lantas
memerintahkan First Travel untuk mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah
yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah tersebut kepada
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain tanpa menambah biaya
apapun.
|
4.
|
Threats
(ancaman)
|
Sekitar
seratus calon jamaah umrah korban agen perjalanan First Travel hari Jumat
(30/11) mengadu ke Mahkamah Agung di Jakarta. Mereka menuntut aset-aset milik
PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel tidak disita menjadi milik negara
agar dapat digunakan untuk mengganti kerugian mereka. Andika Surrahman,
istriya Anniesa Hasibuan dan adiknya Kiki Hasibuan dituntut telah menipu
mentah-mentah sekitar 58.682 calon jemaah umrah, periode Desember 2016 hingga
Mei 2017.
|
Pada
kasus diatas menunjukan bahwa terjadi pelanggaran kode etik dalam berbisnis
,karena pada dasarnya etika dalam berbisnis yaitu harus jujur, dan harus
bertanggung jawab bila terjadi suatu kendala dalam keberangkatan jemaah, dan
pihak manajemen juga harusnya memberikan kepastian kepada calon jemaah agar
tidak menimbulkan pandangan yang buruk bagi perusahaan. Seharusnya jika bisnis
travel ini sudah sukses dikenal baik dan dipercaya oleh banyak masyarakat, maka
ketiga bos travel tersebut seharusnya jujur dalam menjalankan bisnis, tidak
membohongi calon jemaah yang rata-rata berusia lanjut itu dengan dimintai
sejumlah uang oleh pihak manajemen First Travel dengan alasan “jika ingin cepat
mendapatkan tanggal keberangkatan”. Kemudian tidak menyalahgunakan dana jemaah
dan tindak pidana pencucian uang, Karena perbuatan mereka, sebanyak lebih dari
60.000 orang calon jemaah tidak diberangkatkan umrah dengan kerugian ditaksir
mencapai Rp 905,33 miliar. Terakhir, masyarakat hendaknya berhati-hati dalam memilih
penyedia layanan haji dan umrah. Kompetensi dan profesionalitas
manajemen travel haji dan umrah sebaiknya menjadi bahan pertimbangan
dan jangan cepat tergiur oleh iming-iming ibadah dengan harga murah.
Sumber :